Lembaga Keuangan Tidak Lapor Pajak bisa Didenda 1 Miliar

Dengan berlakunya UU No 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Beberapa hal yang bisa disampaikan sebagai berikut:


Pada pasal 2 ayat 2 disebutkan:
Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/ atau entitas lain wajib menyampaikan kepada Direktur Jendral Pajak:
a. laporan berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional dibidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
b. laporan yang berisi infomasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Pada pasal 7 ayat 2 disebutkan:
Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/ atau entitas lain yang:
a. tidak menyampaikan laporan sebagaima dimaksud dalam pasal 2 ayat 2;
b. tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar;
c. tidak memberikan informasi dan/ atau bukti atau keterangan,
dipidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Dengan demikian lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan bisa didenda sampai dengan satu milyar.

Share:

Laporan Hasil Audit Internal BPR

Berdasarkan POJK No 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan SEOJK No 7/SEOJK.03/2016 tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Internal BPR. Maka setiap BPR Wajib
1. Membentuk Satuan Kerja Audit Internal untuk BPR Modal Inti paling sedikit 50 M
2. Menunjuk Pejabat Eksekutif untuk BPR Modal Inti kurang dari 50 M


Laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit internal disampaikan kepada OJK  setiap tahun dengan memenuhi standar antara lain:
1. Tertulis
2. Mudah dipahami
3. Obyektif
4. Konstruktif dan
5. Sistematis

Share:

BPR Wajib Memiliki Website

Sehubungan dengan diterbitkannya POJK No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Maka diterbitkannya pula petunjuk pelaksanaan tentang penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan/ atau layanan jasa keuangan dengan SE OJK No. 12/SEOJK.07/2014 tentang penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan/ atau layanan jasa keuangan.



Pada romawi V tentang Layanan Informasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) ayat 1 berbunyi:
"PUJK wajib menyediakan berbagai sarana media komunikasi yang mudah untuk diakses oleh konsumen dan/ atau masyarakat yang paling kurang meliputi surat, email, telpon, faximile, dan website"

Informasi yang disampaikan dalam website paling kurang sebagai berikut:
1. Company profile (struktur organisasi, pengurus BPR, jaringan kantor)
2. Ringkasan informasi produk dan layanan
3. Prosedur dan cara bertransaksi
4. Informasi tatacara pelayanan dan penyelesaian pengaduan
5. Penerapan tata kelola perusahaan dalam laporan tahunan
6. Laporan publikasi

Detail SE OJK No. 12/SEOJK.07/2014 tentang penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan/ atau layanan jasa keuangan dapat di download klik disini.
Share:

Pengembangan Teknologi Informasi untuk kemajuan Bank

Pengembangan Teknologi Informasi untuk kemajuan Bank

Pengembangan Teknologi Informasi untuk kemajuan Bank harus benar-benar menjadi perhatian. Dengan begitu maraknya fintech atau Financial Technology maka semakin banyak bisnis bank yang terdistrubsi. Oleh kerena itu BPR sebaiknya segera berbenah dan menyesuaikan diri agar tetap bisa bersaing dalam kondisi seperti ini.
Share:

Postingan Populer