Berdasarkan POJK No 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan SEOJK No 7/SEOJK.03/2016 tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Internal BPR. Maka setiap BPR Wajib
1. Membentuk Satuan Kerja Audit Internal untuk BPR Modal Inti paling sedikit 50 M
2. Menunjuk Pejabat Eksekutif untuk BPR Modal Inti kurang dari 50 M
Laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit internal disampaikan kepada OJK setiap tahun dengan memenuhi standar antara lain:
1. Tertulis
2. Mudah dipahami
3. Obyektif
4. Konstruktif dan
5. Sistematis






Tidak ada komentar:
Posting Komentar