BPR Wajib Memiliki Website

Sehubungan dengan diterbitkannya POJK No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Maka diterbitkannya pula petunjuk pelaksanaan tentang penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan/ atau layanan jasa keuangan dengan SE OJK No. 12/SEOJK.07/2014 tentang penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan/ atau layanan jasa keuangan.



Pada romawi V tentang Layanan Informasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) ayat 1 berbunyi:
"PUJK wajib menyediakan berbagai sarana media komunikasi yang mudah untuk diakses oleh konsumen dan/ atau masyarakat yang paling kurang meliputi surat, email, telpon, faximile, dan website"

Informasi yang disampaikan dalam website paling kurang sebagai berikut:
1. Company profile (struktur organisasi, pengurus BPR, jaringan kantor)
2. Ringkasan informasi produk dan layanan
3. Prosedur dan cara bertransaksi
4. Informasi tatacara pelayanan dan penyelesaian pengaduan
5. Penerapan tata kelola perusahaan dalam laporan tahunan
6. Laporan publikasi

Detail SE OJK No. 12/SEOJK.07/2014 tentang penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan/ atau layanan jasa keuangan dapat di download klik disini.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer