Laporan Hasil Audit Internal BPR

Berdasarkan POJK No 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan SEOJK No 7/SEOJK.03/2016 tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Internal BPR. Maka setiap BPR Wajib
1. Membentuk Satuan Kerja Audit Internal untuk BPR Modal Inti paling sedikit 50 M
2. Menunjuk Pejabat Eksekutif untuk BPR Modal Inti kurang dari 50 M


Laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit internal disampaikan kepada OJK  setiap tahun dengan memenuhi standar antara lain:
1. Tertulis
2. Mudah dipahami
3. Obyektif
4. Konstruktif dan
5. Sistematis

Share:

BPR Wajib Memiliki Website

Sehubungan dengan diterbitkannya POJK No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Maka diterbitkannya pula petunjuk pelaksanaan tentang penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan/ atau layanan jasa keuangan dengan SE OJK No. 12/SEOJK.07/2014 tentang penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan/ atau layanan jasa keuangan.



Pada romawi V tentang Layanan Informasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) ayat 1 berbunyi:
"PUJK wajib menyediakan berbagai sarana media komunikasi yang mudah untuk diakses oleh konsumen dan/ atau masyarakat yang paling kurang meliputi surat, email, telpon, faximile, dan website"

Informasi yang disampaikan dalam website paling kurang sebagai berikut:
1. Company profile (struktur organisasi, pengurus BPR, jaringan kantor)
2. Ringkasan informasi produk dan layanan
3. Prosedur dan cara bertransaksi
4. Informasi tatacara pelayanan dan penyelesaian pengaduan
5. Penerapan tata kelola perusahaan dalam laporan tahunan
6. Laporan publikasi

Detail SE OJK No. 12/SEOJK.07/2014 tentang penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan/ atau layanan jasa keuangan dapat di download klik disini.
Share:

Postingan Populer