Dengan berlakunya UU No 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Beberapa hal yang bisa disampaikan sebagai berikut:
Pada pasal 2 ayat 2 disebutkan:
Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/ atau entitas lain wajib menyampaikan kepada Direktur Jendral Pajak:
a. laporan berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional dibidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
b. laporan yang berisi infomasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Pada pasal 7 ayat 2 disebutkan:
Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/ atau entitas lain yang:
a. tidak menyampaikan laporan sebagaima dimaksud dalam pasal 2 ayat 2;
b. tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar;
c. tidak memberikan informasi dan/ atau bukti atau keterangan,
dipidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Dengan demikian lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan bisa didenda sampai dengan satu milyar.
Home »
Berita BPR
» Lembaga Keuangan Tidak Lapor Pajak bisa Didenda 1 Miliar






Tidak ada komentar:
Posting Komentar